Jakarta
(5 September 2017) - Kementerian Sosial kini tengah menuntaskan
pemutakhiran data terpadu yang akan menjadi acuan pemerintah dalam
mengintegrasikan bantuan sosial non tunai pada tahun 2018.
"Target
verifikasi dan validasi data terpadu selesai akhir Oktober 2017. Setelah itu
data terpadu tersebut akan disahkan melalui Keputusan Menteri Sosial. Data
inilah yang akan menjadi dasar bagi bank untuk membukakan rekening bagi
penerima manfaat dan mencetak Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selanjutnya
pemerintah akan mengisi dengan bansos dalam e-wallet (dompet elektronik)
masing-masing. Baik itu bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan
Non Tunai (BPNT), maupun subsidi LPG 3 kg," papar Menteri Sosial Khofifah
Indar Parawansa.
Mensos
mengungkapkan data tersebut juga akan diserahkan kepada pemerintah daerah
masing-masing dengan harapan segera berkoordinasi dengan pihak bank. Kemudian
sesegera mungkin memulai distribusi dan aktivasi kartu oleh penerima manfaat.
Apabila proses ini telah dilalui dengan baik maka tahap berikutnya adalah
memroses pencairan bantuan sosial oleh penerima manfaat.
Khofifah
menargetkan bansos PKH dan BPNT dapat mulai tersalurkan secara non tunai kepada
10 juta KPM tahun anggaran 2018. Sementara untuk subsidi LPG yang menjadi ranah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya juga akan
disalurkan mulai 2018.
"Integrasi
subsidi LPG ke KKS ada di ranah Kementerian ESDM. Berdasarkan hasil Rakor Menko
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 25 Juli 2017 dipersiapkan
integrasi subsidi LPG tahun depan. Tugas Kemensos dalam hal ini adalah
menyediakan Basis Data Terpadu yang akan menjadi patokan pemberian subsidi LPG
3 kg," terangnya.
Khofifah
menjelaskan sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin, Kementerian Sosial dimandatkan untuk melakukan verifikasi dan
validasi (verivali) data setiap dua tahun sekali. Atas Pemutakhiran Basis Data
Terpadu (PBDT) 2015 hasil pendataan BPS, maka Kemensos pada 2017 kembali
melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data. Untuk efisiensi dan semangat
penghematan anggaran dalam melakukan verivali maka proses ini dilakukan secara
online dan offline melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next
Generation (SIKS-NG) yang telah dimutakhirkan oleh Pusat Data dan Informasi
(Pusdatin) Kemensos.
Saat
ini, lanjutnya, Kemensos telah melaksanakan Rakornas Data Terpadu tahap I yang
dilaksanakan pada 24--26 Agustus 2017 dengan mengundang Bupati/Walikota, Kepala
Bappeda, dan Kepala Dinas Sosial di Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera dan Pulau
Jawa. Sementara untuk tahap II akan dilaksanakan pada 10--12 September 2017
untuk Pulau Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Tema dari Rakornas ini adalah Meningkatkan Peran Aktif Pemerintah Daerah Dalam
Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin.
Dikatakan
Mensos, data By Name By Address dalam Penanganan Fakir Miskin yang ada di
SIKS-NG menjadi acuan sasaran pelaksanaan program penanganan fakir miskin dan
perlindungan sosial yang tahun depan akan diintegrasikan.
Dengan
demikian sinergitas, komplementaritas dan keterpaduan pelaksanaan program
penanganan fakir miskin dapat terwujud untuk optimalisasi dan percepatan
penurunan kemiskinan dan kesenjangan sosial.
"Kesiapan
data sangat penting karena memang bansos ini harus kita integrasikan. Artinya
yang menerima PKH juga menerima Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat,
LPG 3 kilogram, dan subsidi listrik, sehingga intervensinya menyeluruh dan
mempercepat pengentasan kemiskinan," kata Mensos.
Seperti
diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran
Bantuan Sosial Secara Non Tunai maka bantuan yang diberikan dalam bentuk uang
akan diberikan secara non tunai ke rekening atas nama Penerima Bantuan
Sosial.
Dalam
perpres tersebut juga disebutkan bahwa rekening atas nama penerima bansos
mencakup seluruh program bansos yang diterima KPM dan dapat dibedakan penggunaannya
untuk masing-masing program bansos.
Penyaluran
bansos PKH, BPNT, dan subsidi LPG secara non tunai dilakukan dengan menggunakan
kartu kombo yang dinamakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini merupakan
Kartu Debet yang dikeluarkan Himpunan Bank-bank Negara (HIMBARA). Kartu ini
dapat merekam data penerima dan berfungsi tabungan dan dompet elektronik untuk
belanja dari alokasi kuota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar