PPKH Kab. Aceh Utara - PPKH ACEH UTARA

HEADLINES

PPKH Kab. Aceh Utara

Pelaksana PKH Daerah

Pelaksana PKH Daerah adalah Dinas/Instansi yang membidangi urusan perlindungan dan jaminan sosial. Personil Program Keluarga Harapan di daerah terdiri atas Pegawai Negeri Sipil di Dinas/Instansi Sosial dan tenaga pelaksana denan Ikatan Perjanjian Wilayah Provinsi, Supervisor Kabupaten/Kota, Pendamping dan Operator.

Kelembagaan PKH daerah terdiri :
- Tim Koordinasi Teknis ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
- Pelaksana Keluarga Harapan ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan KecamatanTim

1. Koordinasi Teknis PKH Daerah
a. Tim Koordinasi Teknis PKH Provinsi
b. Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten
    Susunan Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten terdiri atas:
1.      Bupati Selaku Pembina
2.      Sekretaris Daerah Kabupaten, selaku Ketua Tim pengarah
3.      Kepala Bappeda Kabupaten, selaku Ketua Tim Koordinasi Teknis
4.      Kapala Dinas Sosial, Selaku Sekretaris
5.      Anggota Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten:
6.      Kepala Dinas/Instansi Pendidikan
7.      Kepala Dinas/Instansi Kesehatan
8.      Kepala BPS Kabupaten 
9.      Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama
10.  Kepala Dinas/Instansi Komunikasi dan Informatika
11.  Kepala Dinas/Instansi Tenagakerja
12.  Kepala Dinas/Instansi Kependudukan dan Catatan Sipil
13.  Lembaga lain yang dianggap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah
c. Tim Koordinasi Teknis PKH Kecamatan 
   Susunan Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten terdiri atas:
1.      Kepala Bappeda selaku pembina
2.      Kepala Dinas Sosial, selaku ketua tim pengarah
3.      Camat, selaku Ketua Tim Teknis
4.      Koordinator Pendamping, selaku sekretaris
5.      Anggota Tim Koordinasi Teknis PKH Kecamatan:
6.      Kepala UPT Pendidikan SD / Sederajat dan SMP/sederajat
7.      Kepala UPT Kesehatan
8.      Pendamping PKH
9.      Kepala Desa/Lurah Lokasi PKH
10.  Lembaga lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kecamatan
Kebutuhan personil Pelaksana PKH Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan ditetapakan berdasarkan tugas pokok dan tanggungjawabnya. Wilayah kerja personil Pelaksana PKH Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan meliputi seluruh daerah dalam satuan kerjanya

a. Pelaksana PKH Provinsi
b. Pelaksana PKH Kabupaten 

Struktur Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten terdiri dari :
1.      Pengarah    : Drs. Jailaini Abdullah (Kepala Dinas,Tenaga Kerja &Mobilitas Penduduk).
2.      Ketua Sosial          :  .................... (Kepala Bidang Perlindungan/Jaminan)
3.      Sekretaris              :  Takdir  (Kepala Seksi Bidang Sosial)
4.      Koordinator Kabupaten : Jafriadi, S.T
5.      Pendamping dan Operator
    Dengan tugas pokok dan fungsi :
·       Bertanggung jawab dalam berbagai penyedian informasi sosialisasi PKH di Kabupaten. 
·    Melakukan supervisi, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan PKH ditingkat Kabupaten.
·       Melaporkan secara berkala capaian pelaksanaan PKH ditingkat Kabupaten kepada  Pelaksana PKH Provinsi dan Pelaksana PKH Pusat.
·        Membantu menyelesaikan masalah yang timbul selama pelaksanaan PKH dilapangan.

c. Pelaksana PKH Kecamatan 
Pelaksana PKH Kecamatan dibentuk di setiap Kecamatan yang terdapat peserta PKH. Pelaksana PKH Kecamatan merupakan ujung tombak PKH karena unit ini akan berhubungan langsung dengan peserta PKH. Personil Pelaksana PKH Kecamatan terdiri dari Pendamping PKH. Jumlah Pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di Kecamatan. 

Rasio Dampingan untuk satu orang Pendamping adalah 1 berbanding 200 hingga 250 KPM peserta PKH. Rasio ini dapat pula disesuaikan dengan kondisi dearah terkait geografis, topografis, maupun iklim di lokasi pelaksana PKH.

Khusus untuk daerah kepulauan atau daerah yang sulit dijangkau rasio pendamping dan KPM bisa lebih kecil dari ketentuan diatas. Pendamping dan Koordinator Pendamping yang ditunjuk akan ditetapkan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga Keluarga Kementrian Sosial Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Pelaksana PKH Kecamatan bertanggung jawab kepada Pelaksana PKH Kabupaten dan berkoordinasi dengan Camat. Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping PKH atau Pelaksana PKh Kecamatan secara umum adalah melaksanakan tugas pendampingan kepada KPM peserta PKH. 

1 komentar:

  1. Mohon infonya dan jalurnya untuk pengurusan pkh bagi janda yang tidak mampu di gampoeng bungkaih aceh utara, atas nama julia

    BalasHapus

Laman