Pelaksana PKH Daerah
Pelaksana PKH Daerah adalah Dinas/Instansi yang membidangi
urusan perlindungan dan jaminan sosial. Personil Program Keluarga Harapan di
daerah terdiri atas Pegawai Negeri Sipil di Dinas/Instansi Sosial dan tenaga
pelaksana denan Ikatan Perjanjian Wilayah Provinsi, Supervisor Kabupaten/Kota,
Pendamping dan Operator.
Kelembagaan PKH daerah terdiri :
- Tim Koordinasi Teknis ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Kecamatan
- Pelaksana Keluarga Harapan ditingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota dan KecamatanTim
1. Koordinasi Teknis PKH Daerah
a. Tim Koordinasi Teknis PKH Provinsi
b. Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten
Susunan Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten
terdiri atas:
1.
Bupati Selaku Pembina
2.
Sekretaris Daerah
Kabupaten, selaku Ketua Tim pengarah
3.
Kepala Bappeda Kabupaten,
selaku Ketua Tim Koordinasi Teknis
4.
Kapala Dinas Sosial, Selaku
Sekretaris
5.
Anggota Tim Koordinasi
Teknis PKH Kabupaten:
6.
Kepala Dinas/Instansi
Pendidikan
7.
Kepala Dinas/Instansi
Kesehatan
8.
Kepala BPS Kabupaten
9.
Kepala Kantor Wilayah
Kementrian Agama
10. Kepala Dinas/Instansi Komunikasi dan Informatika
11. Kepala Dinas/Instansi Tenagakerja
12. Kepala Dinas/Instansi Kependudukan dan Catatan Sipil
13. Lembaga lain yang dianggap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
daerah
c. Tim Koordinasi Teknis PKH Kecamatan
Susunan Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten
terdiri atas:
1.
Kepala Bappeda selaku
pembina
2.
Kepala Dinas Sosial, selaku
ketua tim pengarah
3.
Camat, selaku Ketua Tim
Teknis
4.
Koordinator Pendamping,
selaku sekretaris
5.
Anggota Tim Koordinasi
Teknis PKH Kecamatan:
6.
Kepala UPT Pendidikan SD /
Sederajat dan SMP/sederajat
7.
Kepala UPT Kesehatan
8.
Pendamping PKH
9.
Kepala Desa/Lurah Lokasi
PKH
10. Lembaga lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kecamatan
Kebutuhan personil Pelaksana PKH
Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan ditetapakan berdasarkan tugas pokok dan
tanggungjawabnya. Wilayah kerja personil Pelaksana PKH Provinsi, Kabupaten, dan
Kecamatan meliputi seluruh daerah dalam satuan kerjanya
a. Pelaksana PKH Provinsi
b. Pelaksana PKH Kabupaten
a. Pelaksana PKH Provinsi
b. Pelaksana PKH Kabupaten
Struktur Pelaksana Program Keluarga Harapan Kabupaten terdiri dari :
1.
Pengarah : Drs. Jailaini Abdullah (Kepala
Dinas,Tenaga Kerja &Mobilitas Penduduk).
2.
Ketua Sosial : .................... (Kepala Bidang
Perlindungan/Jaminan)
3.
Sekretaris : Takdir (Kepala Seksi
Bidang Sosial)
4.
Koordinator Kabupaten
: Jafriadi, S.T
5.
Pendamping dan Operator
Dengan tugas pokok
dan fungsi :
· Bertanggung jawab dalam
berbagai penyedian informasi sosialisasi PKH di Kabupaten.
· Melakukan supervisi,
pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan PKH ditingkat Kabupaten.
· Melaporkan secara berkala
capaian pelaksanaan PKH ditingkat Kabupaten kepada Pelaksana PKH Provinsi dan
Pelaksana PKH Pusat.
· Membantu menyelesaikan
masalah yang timbul selama pelaksanaan PKH dilapangan.
c. Pelaksana PKH Kecamatan
Pelaksana PKH Kecamatan dibentuk
di setiap Kecamatan yang terdapat peserta PKH. Pelaksana PKH Kecamatan merupakan
ujung tombak PKH karena unit ini akan berhubungan langsung dengan peserta PKH.
Personil Pelaksana PKH Kecamatan terdiri dari Pendamping PKH. Jumlah
Pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di
Kecamatan.
Rasio Dampingan untuk satu orang
Pendamping adalah 1 berbanding 200 hingga 250 KPM peserta PKH. Rasio ini dapat
pula disesuaikan dengan kondisi dearah terkait geografis, topografis, maupun
iklim di lokasi pelaksana PKH.
Khusus untuk daerah kepulauan
atau daerah yang sulit dijangkau rasio pendamping dan KPM bisa lebih kecil dari
ketentuan diatas. Pendamping dan Koordinator Pendamping yang ditunjuk akan
ditetapkan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga Keluarga Kementrian Sosial
Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari, Pelaksana PKH Kecamatan bertanggung jawab kepada Pelaksana PKH
Kabupaten dan berkoordinasi dengan Camat. Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping
PKH atau Pelaksana PKh Kecamatan secara umum adalah melaksanakan tugas
pendampingan kepada KPM peserta PKH.
Mohon infonya dan jalurnya untuk pengurusan pkh bagi janda yang tidak mampu di gampoeng bungkaih aceh utara, atas nama julia
BalasHapus